Secara bahasa syariat berasal dari kata syara’ yang berarti menjelaskan
dan menyatakan sesuatu atau dari kata Asy-Syir dan Asy Syari’atu yang
berarti suatu tempat yang dapat menghubungkan sesuatu untuk sampai pada
sumber air yang tak ada habis-habisnya sehingga orang membutuhkannya
tidak lagi butuh alat untuk mengambilnya.
Menurut istilah, syariah berarti aturan atau undang-undang yang
diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya,
mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam
semesta.
Syariah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang
harus taat, tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan
kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang
tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syariah Islam.
Syariah Islam mengatur pula tata hubungan antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang saleh.
Pengertian Syariah Dalam Arti Luas
lmu syari'ah sering diidentikkan dengan fikih.
Penyebutan ini tidak seluruhnya benar, sebab syari'ah dipahami sebagai
wahyu Allah dan sabda Nabi Muhammad, yang berarti din al-islam,
sementara fikih adalah pemahaman ulama terhadap sumber ajaran agama Islam tersebut.
Demikian juga istilah “hukum Islam” sering diidentikkan dengan kata
norma Islam dan ajaran Islam. Dengan demikian, padanan kata ini dalam
bahasa Arab barangkali adalah kata “al-syari’ah”. Namun, ada juga yang
mengartikan kata hukum Islam dengan norma yang berkaitan dengan tingkah
laku, yang padanannya barangkali adalah “al-fiqh”.
Penjabaran lebih luas dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kalau diidentikkan dengan kata “al-syari’ah”,
hukum Islam secara umum dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Syari'ah Dalam Arti Luas
Dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang
berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin
(sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit
(legal-formal) yang individual dan kolektif.
Dalam arti ini, al-syariah identik dengan
din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti
kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (
Akidah,
Akhlak dan Fikih)
Syari'ah Dalam Arti Sempit
Sedang dalam arti sempit al-syari’ah berarti norma-norma yang
mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif.
Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu
fikih dan usul fikih.
Sementara syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang: (1) ‘ibadah, (2) mu’amalah, (3) ‘uqubah dan (4) lainnya.
Ibn Jaza al-Maliki, seorang ulama dari mazhab Maliki mengelompokkan
fikih menjadi dua, yakni: (1) ‘ibadah, dan (2) mu’amalah. Adapun
cakupan mu’amalah adalah: (a) perkawinan dan perceraian, (b) pidana
(uqubah), yang mencakup hudud, qisas dan ta‟zir, (c) jual beli (buyu’),
(d) bagi hasil (qirad), (e) gadai (alrahn), (f) perkongsian pepohonan
(al-musaqah), (g) perkongsian pertanian (almuzara’ah), (h) upah dan sewa
(al-ijarah), (i) pemindahan utang (al-hiwalah), (j) hak prioritas
pemilik lama/tetangga (al-shuf’ah), (k) perwakilan dalam melakukan akad
(al-wakalah), (l) pinjam meminjam (al-‘ariyah), (m) barang titipan
(alwadi’ah), (n) al-gasb, (o) barang temuan (luqathah), (p) jaminan
(al-kafalah), (q) sayembara (al-ji’alah), (r) perseroan (syirkah wa
mudlorabah), (s) peradilan (alqadla’), (t) wakaf (al-waqf atau
al-habs), (u) hibah, (v) penahanan dan pemeliharaan (al-hajr), (w)
wasiat, (x) pembagian harta pusaka (fara’id).
Perbedaan Syari'ah dan Fikih
Perbedaan Antara Fiqih dan Syariah, dapat dijelaskan dari sepenggal
tulisan berikut ini yang dikutipkan dari tulisan Fikria Najitama
"Sejarah Pergumulan Hukum Islam" dalam Al Mawarid Edisi XVII Tahun 2007
hal.104.
Istilah syari’ah seringkali dipahami sama dengan fiqh oleh
sebagian orang. Hal ini tentunya menimbulkan problem tersendiri karena
kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan, walaupun
tidak dapat dinafikan bahwa keduanya juga memilaki hubungan yang erat.
Syari’ah merupakan jalan yang ditetapkan oleh Tuhan dimana manusia harus
mengarahkan hidupnya untuk merealisir kehendak-Nya atau dengan kata
lain syariah merupakan kehendak ilahi, suatu ketentuan suci yang
bertujuan mengatur kehidupan masyarakat muslim. Sedangkan fiqh merupakan
ilmu tentang hukum-hukum syar’iyyah amaliah dari dalil-dalil yang
terinci (adillah tafshiliyyah). Dengan demikian syari’ah dan fiqh
memiliki perbedaan yang sangat jelas. Perbedaan keduanya disimpulkan
oleh pernyataan A. A Fyzee, bahwa syari’ah mencangkup hukum-hukum dan
prinsip-prinsip ajaran Islam, sementara fiqh hanya berkaitan dengan
aturan-aturan hukum saja.
Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh,
yaitu: Pertama, Syari’ah merupakan hukum yang diwahyukan Allah yang
terdapat dalam al-Qur’an dan sunah, sementara fiqh adalah hukum yang
disimpulkan dari syari’ah yang merespon situasi-situasi tertentu yang
tidak secara langsung dibahas dalam hukum syari’ah. Kedua, syari’ah
adalah pasti dan tidak berubah, sementara fiqh berubah sesuai dengan
situasi dan kondisi dimana diterapkan. Ketiga, hukum syari’ah sebagian
besar bersifat umum;
meletakkan prinsip-prinsip dasar, sebaliknya hukum fiqh cenderung
spesifik; menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip dasar syari’ah bisa
diaplikasikan sesuai dengan keadaan. Akan tetapi, walaupun sesungguhnya
makna syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian diterjemahkan
secara longgar sebagai ‘hukum Islam’.